Didapatkan juga file digital berisi percakapan beberapa waktu sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
"Sebagai penutup proses penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan raw material soal percakapan yang akan kami analisa lebih lanjut. Itu proses hari ini," tanda Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menggali keterangan dari Tim Siber dan Digital Forensik Polri terkait CCTV dan HP dalam peristiwa penembakan yang terjadi.
Hasilnya, Komnas HAM diperlihatkan 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik. Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri, istri Ferdy Sambo, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa itu diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, yang juga ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E Tersangka
Sementara itu, Bharada E pada Rabu (3/8/2022) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga: Tak Percaya Begitu Saja Pada Data Polri, Komnas HAM Bakal Cek dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.