Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi
Kerja sama Bea Cukai dan Kejaksaan Agung. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020, tanggal 2 September 2020, antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung pada 16 Juni 2022, Bea Cukai bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai langkah konkret sinergi.

Kegiatan yang berlangsung di Medan, Kamis, (4/8/2022) tersebut, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dan Jamintel Jaksa Utama, Dr. Amir Yanto. Keduanya sepakat, setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama, maka perlu ada tindak lanjut sinergi yang nyata di lapangan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, setiap pihak tidak dapat berdiri sendiri, sehingga perlu sinergi, baik secara formal atau informal.

“Sinergi formal dapat dilakukan dalam bentuk PKS, namun harus memenuhi kriteria, seperti memiliki ukuran keberhasilan berupa output yang jelas, merupakan upaya penguatan tusi sehingga ada terget yang harus dicapai, meminimalisir peta kerawanan, dan mendukung perubahan atau reformasi pada masing-masing instansi. Sementara sinergi informal dapat berupa koordinasi dan komunikasi yang mendukung sinergi formal,” katanya.

Terdapat beberapa ruang lingkup PKS antara Bea Cukai dan Jampidsus yang dipahami bersama, antara lain terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, pengembangan dan peningkatan SDM, koordinasi dalam proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, koordinasi penanganan dan penyelesaian barang bukti, serta pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, seperti data statistik kriminal tindak pidana khusus pada Jampidsus, atau data lain sesuai kesepakatan.

Wijayanta menegaskan, koordinasi dalam proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, Jampidsus dapat melakukan koordinasi, baik sebelum atau sesudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Bentuk koordinasi dapat meliputi gelar perkara, asistensi, konsultasi, dan kegiatan lain secara formal atau informal sesuai kesepakatan, seperti dukungan penyelesaian perkara oleh Jampidsus, dan dukungan dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti oleh Bea Cukai,” imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja Bea Cukai dan Kejaksaan diharapkan menjadi satu irama dan semakin kokoh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ekspor Biji Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Tercatat Empat Kali Lakukan Pengiriman

Kasus Ekspor Biji Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Tercatat Empat Kali Lakukan Pengiriman

Jabar | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:14 WIB

Geledah Rumah Tersangka Pengirim Biji Kokain di Bandung, Polisi Temukan Barang Ini

Geledah Rumah Tersangka Pengirim Biji Kokain di Bandung, Polisi Temukan Barang Ini

Jabar | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 06:00 WIB

Akselerasikan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kepabeanan

Akselerasikan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kepabeanan

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:10 WIB

Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura

Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan

Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:14 WIB

Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai

Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Terkini

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

×