Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Kasus Korupsi Lahan Sawit, Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Suara.com - Kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS ikut diperiksa.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa AS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut. Ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Adapun inisial AS merujuk pada keterangan Agus Sudarmadi. Ia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Ketiga perusahaan tersebut diketahui merupakan milik Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group. Sosok Surya Darmadi sendiri tengah menjadi buronan interpol terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin mengatakan, perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan. Di antaranya yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group," tutur Burhanuddin.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," pungkas Burhanuddin. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Interpol Jamin Red Notice Tersangka Korupsi Surya Darmadi Aktif hingga 2025

Interpol Jamin Red Notice Tersangka Korupsi Surya Darmadi Aktif hingga 2025

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:08 WIB

Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025

Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Satu per Satu Pejabat BUMD di Siak Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Satu per Satu Pejabat BUMD di Siak Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Riau | Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:11 WIB

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi APD, Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Divonis Bebas

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi APD, Mantan Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Divonis Bebas

Sumbar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:57 WIB

Hirup Udara Segar, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Hirup Udara Segar, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Jabar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:44 WIB

Kepala BPN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara di Kabupaten Mamuju

Kepala BPN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara di Kabupaten Mamuju

Sulsel | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Terkini

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB