Bisakah Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022?

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:35 WIB
Bisakah Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022?
honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK - Ilustrasi pegawai, karyawan, pekerja, CPNS (pixabay.com)

Suara.com - Tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun 2023. Lalu bisakah honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022? Jawabannya adalah bisa.

Pelaksanaan penghapusan itu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Penghapusan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga honorer diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Namun, sebelum pegawai honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK, mereka harus memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini. 

Syarat dan Kriteria Honorer Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Aturan syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. SE tersebut ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini bisa ikut serta dalam tes seleksi CPNS dan PPPK 2022.  Berikut syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) 
  2. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
  3. Memperoleh honorarium upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat 
  4. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah
  5. Status kerja sebagai honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, paling singkat satu tahun sejak 31 Desember 2021.
  6. Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Ketentuan syarat dan kriteria honorer boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK di atas tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourching. Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.

Pola outsourching ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR. Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourching, instansi/lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut. 

Alasan Kenapa Tenaga Honorer Dihapus

Kebijakan tenaga honorer di lembaga pemerintahan dihapus sudah jadi pembahasan sejak lama. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar staf tenaga honorer, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Ada ketidakjelasan sistem rekrutmen untuk tenaga hororer, sering dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi
  2. Upah tenaga honorer sering di bawah batas upah minimum regional (UMR)

Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat dan kriteria honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan dan Kini Terancam Nganggur pada 2023, Deni Ngaku Ketakutan

Sudah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan dan Kini Terancam Nganggur pada 2023, Deni Ngaku Ketakutan

Jabar | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Derita Tenaga Honorer di Bandung Barat, Gaji Dibayar Setengah, Nasib Tak Jelas

Derita Tenaga Honorer di Bandung Barat, Gaji Dibayar Setengah, Nasib Tak Jelas

Jabar | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:55 WIB

Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi

Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi

Jabar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Cegah Pengangguran Massal, 22.886 Tenaga Honorer di Babel Diberi Kesempatan Tes PPPK

Cegah Pengangguran Massal, 22.886 Tenaga Honorer di Babel Diberi Kesempatan Tes PPPK

Sumsel | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:45 WIB

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:36 WIB

Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat

Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:26 WIB

AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?

AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:12 WIB

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB