5 Fakta Penahanan Roy Suryo: Akun Twitter Disita hingga Dijerat Pasal Berlapis

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:49 WIB
5 Fakta Penahanan Roy Suryo: Akun Twitter Disita hingga Dijerat Pasal Berlapis
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Eks Menpora Roy Suryo kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya buntut mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi hingga dilaporkan oleh masyarakat.

Terhitung dari hari penahanannya pada Jumat (5/8/2022) malam, Roy Suryo akan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari setelahnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jumat.

Berikut fakta penahanan Roy Suryo selengkapnya.

1. Ditetapkan jadi tersangka pada bulan lalu

Roy Suryo menyandang status tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Tak tanggung-tanggung pemeriksaan tersebut memakan waktu hingga menempuh waktu sekitar 12 jam hingga ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.

Ia disangkakan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP atas penistaan agama.

2. Sempat tak ditahan karena sakit hingga pakai kursi roda

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]

Roy Suryo tampak kelelahan dan kondisi kesehatannya buruk saat pemeriksaan tersebut. Bahkan, Roy Suryo sempat tampak didorong menggunakan kursi roda dan tampak kelelahan saat selesai menempuh pemeriksaan.

Dengan dalih sakit, polisi kala itu urung menahan Roy Suryo.

"(Roy Suryo) tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

"Ya (alasannya) sakit," timpal Zulpan.

3. Resmi ditahan, tampak pakai penyangga leher saat menuju ruang tahanan

Kini, Polda Metro Jaya kembali memanggil Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022).

Melalui pemanggilan tersebut, Roy Suryo diputuskan akan ditahan selama 20 hari terhitung dari awal pemanggilannya. 

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan dalam kesempatan terpisah, Jumat (5/8/2022).

Setelah sebelumnya didorong pakai kursi roda, kali ini Roy Suryo tampak menggunakan penyangga leher berwarna biru dan kuning.

4. Ancaman pasal berlapis

Roy Suryo yang kini resmi ditahan harus menghadapi ancaman pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak tanggung-tanggung, eks Menpora tersebut terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

5. Akun Twitter dan ponsel pribadinya disita

Tak hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel pribadi milik Roy Suryo disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan Roy Suryo dapat menghapus barang bukti terhadap kasusnya.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.

Akun yang disita oleh kepolisian yakni atas nama @KRMTRoySuryo2 yang digunakan Roy untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi.

"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," lanjut Zulpan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:17 WIB

Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

Purwokerto | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Profil Roy Suryo, Eks Menteri Era SBY Kini Ditahan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Profil Roy Suryo, Eks Menteri Era SBY Kini Ditahan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

News | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:42 WIB

Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Ditahan

Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Ditahan

Purwasuka | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:06 WIB

Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Polda Metro. Ada Apa?

Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Polda Metro. Ada Apa?

Cianjur | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:46 WIB

Terkini

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB