JAKARTA - Polisi menahan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Adapun alasan penahanan ini, guna mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menerangkan, mantan Menteri Pemuda dan Olharaga itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (5/8/2022).
Selain menahan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di Roy Suryo.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," katanya, Jumat (5/8/2022).
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tambahanya melansir dari PMJNEWS.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca hari ini Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Polda Metro. Ada Apa?