Lowongan Kerja Kemenkop UKM 2022 untuk Lulusan S1, Penempatan Berbagai kota

Rifan Aditya

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Lowongan Kerja Kemenkop UKM 2022 untuk Lulusan S1, Penempatan Berbagai kota
lowongan kerja Kemenkop UKM ini dibuka untuk posisi Tenaga Pendamping Koperasi (instagram/kemenkopukm)

Suara.com - Kabar gembira bagi lulusan S1 yang sedang mencari lowongan pekerjaan. Pasalnya, Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) telah membuka lowongan pekerjaan. Adapun lowongan kerje Kemenkop UKM ini dibuka untuk posisi Tenaga Pendamping Koperasi.

Diketahui, lowongan kerja Tenaga Pendamping Koperasi dari Kemenkop UKM untuk lulusan S1 ini digelar lewat Program Koperasi Modern 2022. Akan tetapi, lowongan ini bukan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini tertuang dalam SE (Surat Edaran SE) No 10 Th 2022 mengenai Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi Modern Deputi Bidang Perkoperasian.

Lantas, lowongan kerja Kemenkop UKM ini tersedia untuk wilayah mana saja dan berapa tenaga kerja yang dibutuhkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber.

Lowongan Kerja Kemenkop UKM

Sebelum membahas mengenai posisi lowongan seperti penempatan wilayah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, mari simak terlebih dulu syarat yang diperlukan untuk mengikuti Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi Kemenkop UKM.

• Syarat Khusus

Berikut ini beberapa syarat khusus yang perlu diketahui bagi para yang mengikuti pendaftaran seleksi Tenaga Pendamping Koperasi Kemenkop UKM.

1. Pendidikan minimal S1 jurusan Akutansi, Ekonomi Manajemen, Bisnis, Pemasaran, Praktisi Bidang Ekspor, Perkoperasian Teknologi Informasi, Pariwisata, Teknologi Hasil Pertanian, Kelautan dan Perikanan serta bidang studi lainnya yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat. Adapun batas minimal IPK yaitu dari 3.00 hingga 4.00.

2. Mempunyai pengalaman pendampingan minimal satu (1) tahun.

baca juga

3. Diutamakan yang mempunyai pemahaman tentang perkoperasian.

4. Untuk bagian pemasaran diutamakan praktisi pada bidang ekspor.

5. Bersedia untuk mendampingi minimal 1 koperasi yang dilakukan secara offline serta maksimal 5 koperasi yang dilakukan secara online dalam lingkup wilayah kerja.

6. Terbiasa kerja hybrid (offline & online).

7. Tidak sedang memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta.

8. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Penipuan, Kemlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Marak Penipuan, Kemlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:41 WIB

Duh, Loker Matahari di Bontang City Mall Belum Lapor Disnaker, Abdu Safa: Panggil Itu Perusahaannya

Duh, Loker Matahari di Bontang City Mall Belum Lapor Disnaker, Abdu Safa: Panggil Itu Perusahaannya

Kaltim | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:30 WIB

Perusahaan Kanada Buka Lowongan Kerja Pencicip Permen dengan Gaji Rp 1,1 miliar

Perusahaan Kanada Buka Lowongan Kerja Pencicip Permen dengan Gaji Rp 1,1 miliar

Kalbar | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:06 WIB

Pasar Kerja Makassar Siapkan 1.704 Lowongan Kerja, Ada Khusus Penyandang Disabilitas

Pasar Kerja Makassar Siapkan 1.704 Lowongan Kerja, Ada Khusus Penyandang Disabilitas

Sulsel | Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:28 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB