Tim khusus yang dibentuk oleh Polri melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak yang awalnya dilaporkan justru tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Fredy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Penetapan tersebut secara langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Selasa, 9 Agustus 2022. Penetapan tersebut didasari dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
“Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal," kata Kapolri.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," pungkas Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif penembakan yang menewaskan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo ini masih didalami. Menurut Kapolri, motif Ferdy Sambo memeritah Bharada E untuk menembak Brigadir J masih membutuhkan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli.
Kapolri juga menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari istri Ferdy Sambo untuk menguak motif di balik penembakan Brigadir J. Ia mengatakan, apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J merupakan bagian yang harus diselesaikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya