Mengenal Apa Itu LPSK, Tugas dan Wewenangnya untuk Melindungi Saksi dan Korban

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:52 WIB
Mengenal Apa Itu LPSK, Tugas dan Wewenangnya untuk Melindungi Saksi dan Korban
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (9/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J tengah ramai jadi sorotan. Terbaru, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) kemarin. 

Bharada E mengajukan justice collaborator atas saran LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Lantas, sebenarnya apa itu LPSK serta apa saja tugas dan wewenangnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian, Tugas dan Wewenang LPSK

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.

Ada lima objek perlindungan yang ditangani LPSK yakni saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. LPSK punya tugas untuk melakukan perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi.

LPSK diberikan 10 wewenang untuk mencapai tujuan tersebut yakni:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengelola rumah aman.
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi

Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E Perlu Perlindungan LPSK

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E.

Pendampingan LPSK itu dapat diberikan agar terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan. Bahkan Mahfud mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.

"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambung Mahfud MD.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Janji Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Semua Akan Mengawasi Kejaksaan

Janji Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Semua Akan Mengawasi Kejaksaan

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:25 WIB

Ibu Brigadir J Syok Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo

Ibu Brigadir J Syok Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:15 WIB

Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ibu Kandung Brigadir J Sudah Punya Firasat

Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ibu Kandung Brigadir J Sudah Punya Firasat

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:14 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J, Burhanuddin: Dekat Satu Kamar, Makanya Sampai Terguncang

Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J, Burhanuddin: Dekat Satu Kamar, Makanya Sampai Terguncang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:07 WIB

Terkini

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB