Mengenal Apa Itu LPSK, Tugas dan Wewenangnya untuk Melindungi Saksi dan Korban

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:52 WIB
Mengenal Apa Itu LPSK, Tugas dan Wewenangnya untuk Melindungi Saksi dan Korban
LPSK mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (9/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J tengah ramai jadi sorotan. Terbaru, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) kemarin. 

Bharada E mengajukan justice collaborator atas saran LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Lantas, sebenarnya apa itu LPSK serta apa saja tugas dan wewenangnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian, Tugas dan Wewenang LPSK

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas untuk menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi saat menjalani suatu perkara hukum.

Ada lima objek perlindungan yang ditangani LPSK yakni saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli. LPSK punya tugas untuk melakukan perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi.

LPSK diberikan 10 wewenang untuk mencapai tujuan tersebut yakni:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengelola rumah aman.
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi

Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E Perlu Perlindungan LPSK

baca juga

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E.

Pendampingan LPSK itu dapat diberikan agar terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun serta dapat memberikan kesaksian yang jujur di persidangan. Bahkan Mahfud mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari jeratan hukum.

"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambung Mahfud MD.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Semarang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Janji Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Semua Akan Mengawasi Kejaksaan

Janji Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Semua Akan Mengawasi Kejaksaan

Poptren | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:25 WIB

Ibu Brigadir J Syok Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo

Ibu Brigadir J Syok Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:15 WIB

Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ibu Kandung Brigadir J Sudah Punya Firasat

Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ibu Kandung Brigadir J Sudah Punya Firasat

Sumedang | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:14 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J, Burhanuddin: Dekat Satu Kamar, Makanya Sampai Terguncang

Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Bharada E dan Brigadir J, Burhanuddin: Dekat Satu Kamar, Makanya Sampai Terguncang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:07 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×