DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:03 WIB
DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut daftar besaran tarif ojol baru berdasarkan zona:

Zona I

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Zona II

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Zona III

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI