DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:03 WIB
DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com -
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta perusahaan aplikasi ojek online atau ojol memperhatikan kesejahteraan para driver yang merupakan mitra mereka. Ini menyusul adanya penyesuaian tarif baru yang mengalami kanaikan.

Lasarus memandang penting adanya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan kenaikan tarif. Terutama mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojek online.

“Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” ujar Lasarus, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Lasarus mengingatkan perusahaan aplikasi ojol untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.

Peningkatan pelayanan sekaligus jaminan keselamatan dari perusahaan kepada konsumen harus benar-benar direalisasikan.

“Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” kata Lasarus.

Pengemudi ojek online di Kota Makassar menunggu penumpang [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Pengemudi ojek online di Kota Makassar menunggu penumpang [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Diketahui, Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan tarif baru bagi ojek online (ojol). Tarif Ojol di Jabodetabek pun alami kenaikan

Tarif baru tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

baca juga

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni Zona I meliputi, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sementara, sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," imbuh Hendro.

Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhatan Driver Ojol Pasca Tarif Alami Kenaikan: Khawatir Pelanggan pada Kabur

Curhatan Driver Ojol Pasca Tarif Alami Kenaikan: Khawatir Pelanggan pada Kabur

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:00 WIB

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Riau | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Perempuan Bersuami Ngaku Dilecehkan Driver Ojol, Netizen Ngamuk: Berulah Lagi!

Perempuan Bersuami Ngaku Dilecehkan Driver Ojol, Netizen Ngamuk: Berulah Lagi!

Jabar | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:25 WIB

Dikira jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Drive Ojol Ini Lagi cari Ikan

Dikira jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Drive Ojol Ini Lagi cari Ikan

Poptren | Senin, 08 Agustus 2022 | 08:09 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×