"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?
Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:07 WIB

BERITA TERKAIT
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
10 Agustus 2022 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI