Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Farah Nabilla

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?
Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pasca unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Beredar video yang memperlihatkan seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang menganiaya pacarnya. Video tersebut direkam oleh warga lain dan disebar melalui media sosial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyatakan telah memecat oknum PPSU yang terbukti menganiaya wanita dalam video tersebut.

PPSU tersebut diketahui bekerja di bawah lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tak ayal, baik Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur Riza Patria angkat bicara mengenai viralnya video yang melibatkan petugas di bawah kepemimpinannya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusah, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya. 

Petugas PPSU selanjutnya diketahui sebagai pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat setempat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan,  Surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum. 

Penanganan sarana dan prasarana jalan tersebut meliputi:

  1. Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
  2. Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
  3. Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana saluran tersebut meliputi:

  1. Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; dan 
  2. Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan 
  3. Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana taman meliputi:

baca juga
  1. Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan; 
  2. Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan; 
  4. Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan; 
  5. Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan 
  6. Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana kebersihan meliputi:

  1. Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan; 
  2. Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan 
  4. Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:

  1. Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan; 
  2. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan; 
  3. Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan 
  4. Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

Riau | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah

Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah

Lifestyle | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:44 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Indotnesia | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:10 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:58 WIB

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:55 WIB

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:46 WIB

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:36 WIB

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:11 WIB

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:01 WIB

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB