Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?
Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pasca unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Beredar video yang memperlihatkan seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang menganiaya pacarnya. Video tersebut direkam oleh warga lain dan disebar melalui media sosial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyatakan telah memecat oknum PPSU yang terbukti menganiaya wanita dalam video tersebut.

PPSU tersebut diketahui bekerja di bawah lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tak ayal, baik Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur Riza Patria angkat bicara mengenai viralnya video yang melibatkan petugas di bawah kepemimpinannya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusah, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya. 

Petugas PPSU selanjutnya diketahui sebagai pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat setempat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan,  Surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum. 

Penanganan sarana dan prasarana jalan tersebut meliputi:

  1. Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
  2. Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
  3. Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana saluran tersebut meliputi:

  1. Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; dan 
  2. Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan 
  3. Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana taman meliputi:

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

  1. Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan; 
  2. Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan; 
  4. Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan; 
  5. Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan 
  6. Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana kebersihan meliputi:

  1. Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan; 
  2. Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan 
  4. Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:

  1. Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan; 
  2. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan; 
  3. Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan 
  4. Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI