Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Farah Nabilla

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?
Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pasca unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Beredar video yang memperlihatkan seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang menganiaya pacarnya. Video tersebut direkam oleh warga lain dan disebar melalui media sosial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyatakan telah memecat oknum PPSU yang terbukti menganiaya wanita dalam video tersebut.

PPSU tersebut diketahui bekerja di bawah lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tak ayal, baik Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur Riza Patria angkat bicara mengenai viralnya video yang melibatkan petugas di bawah kepemimpinannya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusah, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya. 

Petugas PPSU selanjutnya diketahui sebagai pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat setempat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan,  Surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum. 

Penanganan sarana dan prasarana jalan tersebut meliputi:

  1. Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
  2. Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
  3. Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana saluran tersebut meliputi:

  1. Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; dan 
  2. Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan 
  3. Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana taman meliputi:

baca juga
  1. Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan; 
  2. Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan; 
  4. Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan; 
  5. Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan 
  6. Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana kebersihan meliputi:

  1. Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan; 
  2. Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan 
  4. Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:

  1. Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan; 
  2. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan; 
  3. Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan 
  4. Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

Riau | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah

Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah

Lifestyle | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:44 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Indotnesia | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:10 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba

Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:10 WIB

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Kisah Sudarmono Datang ke Job Fair Carikan Kerja untuk Anak

Kisah Sudarmono Datang ke Job Fair Carikan Kerja untuk Anak

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 20:02 WIB

×