5 Fakta Mencengangkan 31 Anggota Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:22 WIB
5 Fakta Mencengangkan 31 Anggota Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kian bertambah. 

Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di kediaman sosok eks Kadiv Propam tersebut.

Tak tanggung-tanggung, jumlah anggota tersebut mencapai angka fantastis dan mencakup berbagai anggota dari pangkat rendah hingga tinggi.

Berikut fakta-fakta 31 anggota polisi yang terseret dalam pusaran kasus Brigadir J:

1. Dari 25 menjadi 31 orang

Pertambahan jumlah tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Sebelumnya, pemeriksaan dari pihak kepolisian menemukan sebanyak 25 anggota yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atas penanganan kasus kematian Brigadir J. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 31 anggota.

Tak hanya itu, kepolisian juga akan menambah anggota yang mendapatkan penanganan khusus menjadi 11 orang.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa. Dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap Kapolri.

baca juga

2. Terduga pelanggar kode etik dari berbagai golongan dan pangkat

Adapun pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan terhadap 56 anggota Polri.

"Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Keseluruhan anggota terduga pelanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai divisi, golongan, dan pangkat kepolisian.

Berikut rincian yang disebutkan oleh Agung selaku perwakilan Inspektorat Khusus:

  • Divisi Propam Polri 
    1. Perwira Tinggi (Pati) 3 orang
    2. Perwira Menengah (Pamen) 8 orang
    3. Perwira Pertama (Pama) 4 orang
    4. Bintara 4 orang
    5. Tamtama 2 orang
  • Polda Metro Jaya
    1. Pamen 4 orang
    2. Pama 3 orang
  • Bareskrim Polri 
    1. Pamen 1 orang
    2. Pama 1 orang

3. Hanya divisi Propam Polri yang akan melakukan sidang etik

Agung mengungkap bahwa dari beberapa instansi yang anggotanya kedapatan melanggar kode etik, hanya Divisi Propam Polri yang akan menyindangkan anggotanya.

“Tetapi kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

4. Kapolri menilai jumlahnya bisa bertambah

Tim khusus kedepannya tetap akan memeriksa potensi dugaan pelanggaran kode etik lainnya. Pasalnya, Kapolri menilai bahwa jumlah tersebut bisa sewaktu-waktu bertambah.

5. Ferdy Sambo jadi tersangka

Selain dugaan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan bawahannya sendiri.

Sambo dan beberapa tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun polisi menyebut ada 3 peran Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Pertama, ia adalah sosok yang memberi perintah kepada Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kedua ia berperan dalam pembunuhan Brigadir J. Terakhir, ia bertanggung jawab membuat skenario rekayasa untuk menutupi fakta di balik pembunuhan Brigadir J.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedas! Mahfud MD Kena Sentil Anggota DPR: Tupoksinya Menko Polhukam Bukan Menteri Komentator

Pedas! Mahfud MD Kena Sentil Anggota DPR: Tupoksinya Menko Polhukam Bukan Menteri Komentator

Blitz | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:16 WIB

Polri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Segera Diumumkan

Polri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Segera Diumumkan

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:16 WIB

5 Poin Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa'

5 Poin Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa'

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Bisnis Haram dan Misteri Kekayaan Ferdy Sambo

Bisnis Haram dan Misteri Kekayaan Ferdy Sambo

Selebtek | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:11 WIB

Segera Diperiksa, Komnas HAM Gunakan Second Opinon Ahli untuk Pastikan Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo

Segera Diperiksa, Komnas HAM Gunakan Second Opinon Ahli untuk Pastikan Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Buka Pintu Maaf untuk Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Tersangka Terus Terang soal Motif Pembunuhan ke Penyidik

Buka Pintu Maaf untuk Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Tersangka Terus Terang soal Motif Pembunuhan ke Penyidik

Bekaci | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:40 WIB

MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Heboh Wajah Anak Artis Bocor di Medsos: Salah Netizen atau Orang Tua yang Over-Sharenting?

Heboh Wajah Anak Artis Bocor di Medsos: Salah Netizen atau Orang Tua yang Over-Sharenting?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:35 WIB

3 Wakil Rakyat Pesta Sabu di Kamar Hotel Surabaya Bikin Nama Indonesia Tercoreng

3 Wakil Rakyat Pesta Sabu di Kamar Hotel Surabaya Bikin Nama Indonesia Tercoreng

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek

Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:26 WIB

ASCO Performa Auto Perluas Jaringan Lewat Peresmian Dealer LEPAS Fatmawati

ASCO Performa Auto Perluas Jaringan Lewat Peresmian Dealer LEPAS Fatmawati

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Juhoon Stoic Bukan Cerita Rakyat, Kini Rekomendasikan Buku Karya Seneca

Juhoon Stoic Bukan Cerita Rakyat, Kini Rekomendasikan Buku Karya Seneca

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan

Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:14 WIB

×