Selebtek.suara.com - Warganet tanah air kini tengah heboh memperbincangkan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang membongkar rahasia kelam yang diduga dimiliki oleh Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J mengetahui bisnis haram yang diduga dijalankan oleh Ferdy Sambo dan atasannya yang lain hingga soal dugaan unsur wanita.
Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu pun menuai sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut Refly Harun, tidak boleh seseorang merenggung nyawa orang lain apapun alasannya.
"Tetap saja tidak ada moral standing, tidak ada legal standing untuk menghabisi nyawa orang lain dengan alasan apapun," kata Refly Harun.
Terlebih, pembunuhan itu dilakukan oleh seorang penegak hukum seperti Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta Mabes Polri untuk terbuka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Apalagi dilakukan oleh seorang penegak hukum karena itu dalam konteks ini Mabes Polri harus mau membuka seterang-terangnya," ucapnya.
"Kalau ada yang lain, selain soal domistik, misalnya tadi soal bisnis haram dan lain sebagainya harus dibuka ke publik," sambungnya.
Baca Juga: Pembangunan Daerah Terdepan dan Terluar Butuh Keberpihakan Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan Propam adalah polisinya polisi dan seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memberikan perlindungan.
Namun, Refly menyesalkan dengan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Apalagi, jika dugaan soal bisnis haram itu benar adanya dan menilai hal tersebut sebagai hal yang aneh.
"Jangan lupa, ini Propam apalagi kepala divisinya, polisinya polisi. Benteng terakhir, tapi justru polisinya katakanlah kalo ada bisnis haram dan lain sebagainya bersemayam. Ini kan aneh bin ajaib," ungkapnya.
Sambo Kaya Secara Misterius
Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan masyarakat bukan hanya terkait terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J tapi juga karena kekayaan yang dimilikinya selaku pejabat negara.
Banyak pihak yang mempertanyakan darimana Ferdy Sambo memiliki rumah pribadi di kawasana JL Saguling yang dekat dengan rumah dinasnya. Tak hanya itu Masyarakat pun banyak yang kritis soal keberadaan mobil mobil mewah yang sempat terlihat di garasi tempat tinggal Ferdy Sambo dalam video yang menunjukan saat Brigadir J merayakan ulang tahun adiknya di rumah tersebut.
Padahal sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.