Tok! Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Aceh Timur

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:32 WIB
Tok! Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Aceh Timur
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dengan hukuman mati terhadap tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu pada Kamis (11/8/2022). [ANTARA/M.Haris Setiady Agus]

Suara.com - Tiga terdakwa narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah adanya bukti 210 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari terdakwa.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan ketua majelis hakim Apriyanti. Ia didampingi Ike Ari Kusuma serta Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur pada Kamis (11/8/2022).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim.

Selain hakim, persidangan juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.

Terdakwa pertama adalah Sujefri bin Abdul Rahman (48) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Lalu terdakwa kedua adalah Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen. Terakhir warga Kabupaten Aceh Timur, Hasanul Basri Bin Usman (26).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis inex, 47.500 butir obat penenang happy five dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.

baca juga

Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:54 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia, Dua Tersangka Anggota dan Mantan Anggota Polri

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia, Dua Tersangka Anggota dan Mantan Anggota Polri

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:11 WIB

Nelayan di Sumut Nyambi Jadi Pengedar Sabu Dijemput Polisi

Nelayan di Sumut Nyambi Jadi Pengedar Sabu Dijemput Polisi

Deli | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:14 WIB

Kejari Badung Musnahkan BB 155 Perkara Senilai Rp 2,1 Miliar Lebih, Sabu-Sabu Terbanyak

Kejari Badung Musnahkan BB 155 Perkara Senilai Rp 2,1 Miliar Lebih, Sabu-Sabu Terbanyak

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi, Diduga Karena Narkoba

Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi, Diduga Karena Narkoba

Bali | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:28 WIB

Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Riau | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×