Ungkap Kendala Tarif Integrasi Transportasi, DPRD DKI: Jarak Transit Antarmoda Masih Jauh

Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:51 WIB
Ungkap Kendala Tarif Integrasi Transportasi, DPRD DKI: Jarak Transit Antarmoda Masih Jauh
Ilustrasi / Penumpang menaiki bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rinciannya, Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.

Pembelakun tarif integrasi Rp10 ribu ini hanya berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI