Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Tiga tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini. Salah satunya dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kuasa Hukum Deolipa Dicabut
Belakang, Deolipa dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E. Deolipa awalnya ditunjuk Bareskrim Polri menggantikan Andreas Silitonga. Deolipa curiga ada intervensi di balik pencabutan kuasa terhadap dirinya. Dia juga tidak meyakini surat pencabutan kuasa tersebut dibuat langsung oleh Bharada E.
Terkait hal tersebut, Deolipa berencana melayangkan gugatan materil dan formil. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) lusa.