Suara.com - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kini turut buka suara terhadap perkembangan penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam penembakan di kediaman Irjen Ferdy Sambo awal Juli lalu.
Komjen Agus Andrianto bahkan sempat menyinggung soal keterlibatan mantan pengacara Bharada E yang berhasil membuatnya mengaku hingga mengungkap keterlibatan tersangka lain.
Simak deretan pernyataan Kabareskrim Polri terhadap kasus Brigadir J berikut.
1. Bharada E berani mengaku bukan karena pengacaranya
Komjen Agus menyebut bahwa Bharada E berani mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J bukan berkat pengacara yang mendampinginya. Sebab, sosok perwira tinggi bintang tiga tersebut menegaskan bahwa pengakuan Bharada E adalah berkat tim penyidik, yakni tim khusus.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” tegas Komjen Agus soal pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
2. Bharada E mengungkap fakta TKP ke penyidik
Lebih lanjut, Komjen Agus menegaskan bahwa fakta insiden kematian Brigadir J diungkap oleh Bharada E langsung kepada tim penyidik.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” terang Agus.
Baca Juga: Menanti Status Hukum Putri Candrawathi
3. Pengacara disiapkan oleh pihak Bareskrim Polri