TANTRUM - Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Penyidikan dua perkara itu dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (12/8).
Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua perkara itu. Lantas, bagaimana status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan pelapor dugaan pelecehan?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan status hukum Putri Candrawathi bergantung pada keputusan tim khusus (Timsus).
Apakah Putri berpotensi dijerat pidana lantaran laporan palsu? Jenderal bintang tiga Polri itu menjawab diplomatis.
"Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dicuplik dari JPNN, Senin, 15 Agustus 2022.
Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Meccaya Gelar Kegiatan Vaksinasi, Baksos dan Edukasi Penanganan Luka di Desa Ngawen
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Adapun untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.