4. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terkait dengan syarat vaksinasi.
Akan tetapi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atapun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk sejenis moda transportasi perintis termasuk yang berada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan juga pelayaran terbatas atau sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan kereta api dalam satu wilayah ataupun kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
"Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman," ungkap Adita.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Dengan diterapkannya aturan perjalanan terbaru ini diharapkan memutus penyebaran virus Covid-19.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan