Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:25 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster
Ilustrasi Perjalanan - Aturan Dalam Negeri Terbaru di masa pandemi (Freepik)

Sementara, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan kereta api dalam satu wilayah ataupun kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut. 

"Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman," ungkap Adita. 

Demikian tadi ulasan mengenai aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Dengan diterapkannya aturan perjalanan terbaru ini diharapkan memutus penyebaran virus Covid-19.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI