Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Rifan Aditya

Senin, 15 Agustus 2022 | 19:25 WIB
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster
Ilustrasi Perjalanan - Aturan Dalam Negeri Terbaru di masa pandemi (Freepik)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Lantas apa saja aturan perjalanan dalam negeri terbaru

SE terbaru yang diterbitkan Kemenhub ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang sebeleumnya diterbitkan pada 11 Agustus 2022. 

Adapun keempat SE yang diterbitkan antara lain yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, serta SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. 

Terdapat sejumlah perubahan terkait ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE terbaru itu. Di antaranya yaitu kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan jika SE Nomor 23 Tahun 2022 ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022 lalu. Jadi bagi PPDN yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan tes negatif PCR. 

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru 

Selanjutnya, terdaat ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yaitu: 

1. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

baca juga

3. PPDN usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan semua jenias vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

4. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terkait dengan syarat vaksinasi.

Akan tetapi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atapun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk sejenis moda transportasi perintis termasuk yang berada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan juga pelayaran terbatas atau sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan

Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan

Health | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:20 WIB

Simak! Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Simak! Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:54 WIB

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Indotnesia | Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×