Simak! Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:54 WIB
Simak! Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
PT Kereta Api Indoneia mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh maupun lokal. Persyaratan tersebut wajib untuk dipenuhi. [Ilustrasi kereta api/pixabay]

Suara.com - Melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api memiliki sensasi tersendiri. Karena itu, si ular besi ini memiliki peminat yang tidak sedikit nahkan ada yang sampai membentuk komunitas tersendiri.

Nah, di masa pandemi Covid-19, penggunaan kereta api sebagai salah satu moda transportasi diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Dan kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api, yang mulai berlaku pada Senin (15/8/2022).

Persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3x24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.

Hasil tes PCR tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan baru tersebut dibuat dengan menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni dikutip dari kai.id, Senin (15/8/2022).

Dan berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

baca juga

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

  • Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

  • Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dan untuk calon penumpang yang memiliki tiket keberangkatan pada 15 sampai dengan17 Agustus dan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian uang sebesar 100 persen.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Indotnesia | Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Catat! Ini Aturan Baru Perjalanan KA Jarak Jauh

Catat! Ini Aturan Baru Perjalanan KA Jarak Jauh

Bogor | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:13 WIB

Update Covid-19 Global: Shanghai Akan Kembali Buka Sekolah Pada Awal September

Update Covid-19 Global: Shanghai Akan Kembali Buka Sekolah Pada Awal September

Health | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:11 WIB

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Bisnis | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:06 WIB

Motor Tersambar Kereta Api di Jember, Tiga Korban Meninggal

Motor Tersambar Kereta Api di Jember, Tiga Korban Meninggal

Malang | Minggu, 14 Agustus 2022 | 22:21 WIB

Tiga Orang Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api

Tiga Orang Meninggal Dunia Ditabrak Kereta Api

Sulsel | Senin, 15 Agustus 2022 | 05:45 WIB

Terkini

Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!

Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:32 WIB

Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat

Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:28 WIB

Kapal Kargo Terbakar Hebat di China, 25 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kapal

Kapal Kargo Terbakar Hebat di China, 25 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:28 WIB

Destinator Dijual Berapa? Intip Harga Mobil Mitsubishi September 2026

Destinator Dijual Berapa? Intip Harga Mobil Mitsubishi September 2026

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 11:27 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:26 WIB

Gara-gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan

Gara-gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:25 WIB

Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras

Surplus Tapi Penggilingan Bangkrut: Cara Berani Lampung Bongkar Gurita Tata Niaga Beras

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 11:22 WIB

Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat

Muktamar Berakhir Teduh, Gus Ipul Tekankan Sikap Kalah Terhormat dan Menang Bermartabat

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:21 WIB

Politik Kampus: Laboratorium Kecil untuk Sistem Tata Negara

Politik Kampus: Laboratorium Kecil untuk Sistem Tata Negara

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 11:20 WIB

Wapres Sara Duterte Melawan: Tempuh Semua Jalur Hukum Lawan Kasus Ancaman Marcos

Wapres Sara Duterte Melawan: Tempuh Semua Jalur Hukum Lawan Kasus Ancaman Marcos

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:18 WIB

×