Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Indotnesia

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
Ilustrasi kereta api. (Pixabay/Astama81)

Indotnesia - Kementerian Perhubungan melalui SE No.80 Tahun 2022 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api antarkota. Salah satu di antaranya adalah, penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Melansir dari akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_, aturan baru ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.

Lalu, apa saja update syarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022? Berikut selengkapnya.

Bagi Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas:

- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining RT-PCR.

- Baru vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun (6-17 Tahun):

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

baca juga

- Baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sementara, syarat naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

- Penumpang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama sehingga tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Perlu Panik jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Masuk Meski Sudah Vaksin, Cukup Lakukan Ini

Tidak Perlu Panik jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Masuk Meski Sudah Vaksin, Cukup Lakukan Ini

Blitz | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:57 WIB

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Indotnesia | Senin, 11 Juli 2022 | 17:00 WIB

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Indotnesia | Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran

Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50 WIB

Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing

Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:48 WIB

Lagi Booming di Korea! Mainan Bola Lilin 'Wakppubol' Ampuh Usir Stres, Kok Bisa?

Lagi Booming di Korea! Mainan Bola Lilin 'Wakppubol' Ampuh Usir Stres, Kok Bisa?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:45 WIB

Segini Tinggi Tsunami yang Mungkin Terjang Jepang Sore Ini

Segini Tinggi Tsunami yang Mungkin Terjang Jepang Sore Ini

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:44 WIB

Minim Partisipasi Warga, Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Terburu-Buru dan Kurang Transparan

Minim Partisipasi Warga, Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Terburu-Buru dan Kurang Transparan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:43 WIB

Siapa Burhanuddin Abdullah? Diisukan Jadi Calon Gubernur Bank Indonesia

Siapa Burhanuddin Abdullah? Diisukan Jadi Calon Gubernur Bank Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:41 WIB

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:37 WIB

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:34 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:31 WIB

×