KPK Sita SPBU Hingga Tanah Aset Milik Tersangka Korporasi PT. Tuah Sejati Dan PT. Nindya Karya Senilai Rp25 Miliar

Welly Hidayat

Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:33 WIB
KPK Sita SPBU Hingga Tanah Aset Milik Tersangka Korporasi PT. Tuah Sejati Dan PT. Nindya Karya Senilai Rp25 Miliar
Gedung Rupbasan KPK di Cawang Jakarta Timur. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati senilai Rp25 Miliar. Aset- aset itu diantaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) hingga satu bidang tanah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perkara dua korporasi ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dimana aset aset tersebut dilakukan penyitaan setelah Jaksa KPK sudah mendapatkan izin majelis hakim.

"Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Ali pun merinci sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan oleh tim Jaksa KPK. Diantaranya, Satu bidang tanah seluas 263 M persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Kemudian, Peralatan atau sarana-prasarana SPBU seperti : Dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan Enam unit sumur monitor.

Selanjutnya, Peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga; Satu unit sumur monitor
; dan Satu unit mobil truck merk HINO.

"Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya,"imbuhnya

KPK, kata Ali, tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini.

Ali menegaskan KPK tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana penjara saja. Namun, KPK juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

baca juga

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," imbuhnya

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar.

Sedangkan,Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bagi Aset-aset Sitaan Koruptor Ke Empat Instansi, Nilainya Mencapai Rp 24,27 Miliar

KPK Bagi Aset-aset Sitaan Koruptor Ke Empat Instansi, Nilainya Mencapai Rp 24,27 Miliar

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:27 WIB

Hampir Rp1 Triliun Aset Sitaan BLBI Diserahkan Buat 7 Lembaga dan Pemkot Bogor

Hampir Rp1 Triliun Aset Sitaan BLBI Diserahkan Buat 7 Lembaga dan Pemkot Bogor

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:43 WIB

Yogyakarta Tunggu Keputusan Pengelolaan Tanah Sitaan di Mantrijeron

Yogyakarta Tunggu Keputusan Pengelolaan Tanah Sitaan di Mantrijeron

News | Senin, 04 Januari 2021 | 04:00 WIB

Cerita Pemenang Lelang Kain Kiswah Hasil Sitaan KPK

Cerita Pemenang Lelang Kain Kiswah Hasil Sitaan KPK

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 14:52 WIB

Barang Sitaan KPK Tiba di Jakarta

Barang Sitaan KPK Tiba di Jakarta

Foto | Senin, 19 Maret 2018 | 18:36 WIB

Pengunjung Lelang Sitaan KPK Mulai Ramai

Pengunjung Lelang Sitaan KPK Mulai Ramai

News | Jum'at, 22 September 2017 | 12:28 WIB

Terkini

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×