Gugatan Deolipa dan Burhanuddin Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Disidangkan 7 September

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:31 WIB
Gugatan Deolipa dan Burhanuddin Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Disidangkan 7 September
Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang pertama gugatan terkait pencabutan surat kuasa tersebut akan berlangsung pada Rabu (7/9/2022) mendatang.

Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin itu teregister dalam nomor perkara 753/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. Total ada tiga pihak yang digugat, yakni Bharada Richard Eliezer, Ronny Tallapesy (kuasa Richard), dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri.

"Sidang pertama Rabu 7 September 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat, Selasa (16/8/2022).

Layangkan Gugatan

Gugatan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (15/8/2022) kemarin. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.

Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, adanya dugaan tanda tangan palsu.

baca juga

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.

Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.

Tidak sampai situ, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang fee sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujar Deolipa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'

Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:26 WIB

Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Selebtek | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan

Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan

Deli | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Sudah Punya Luhut hingga Wiranto, Kenapa Presiden Masih Butuh 26 Anggota Wantimpres?

Sudah Punya Luhut hingga Wiranto, Kenapa Presiden Masih Butuh 26 Anggota Wantimpres?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Kategori Tidak Sehat!

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Memburuk, Kategori Tidak Sehat!

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:33 WIB

5 Rekomendasi Drakor Awal Oktober yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!

5 Rekomendasi Drakor Awal Oktober yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Isi Telepon Penting Jay Idzes ke Kevin Diks Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Isi Telepon Penting Jay Idzes ke Kevin Diks Jelang Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Gran Max Kuasai Separuh Penjualan Daihatsu Selama Kuartal 3 2026

Gran Max Kuasai Separuh Penjualan Daihatsu Selama Kuartal 3 2026

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Kenapa F1 Bahrain 2026 di Malaysia? Balapan Penuh Drama, Ini Hasil Race-nya

Kenapa F1 Bahrain 2026 di Malaysia? Balapan Penuh Drama, Ini Hasil Race-nya

Sport | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri

Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri

Batam | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Diblokir Tanpa Chat, Begini Tandanya

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Diblokir Tanpa Chat, Begini Tandanya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Anthony Hudson Puji Semangat Juang Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson Puji Semangat Juang Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:12 WIB

Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap 'Banci' Partai Besar!

Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap 'Banci' Partai Besar!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:08 WIB

×