Deli.Suara.com – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menetapkan Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu dinilai turut serta dalam menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan permintaan ini telah disampaikan saat bertemu dengan sejumlah pejabat utama Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
“Saya tadi sudah minta (PC) dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56 karena dia berpura-pura, menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” terang Kamaruddin.
Menurutnya, pihaknya dari awal sudah meminta Putri untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan berkata jujur tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Namun, hingga pukul 24.00 WIB kemarin yang bersangkutan tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf.
“Kesabaran kita sebagai penasehat hukum sudah selesai, sampai pukul 24.00 WIB tadi malam, maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan,” tuturnya.
Tim Khusus bentukan Kapolri telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J.
Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dituding Gagal Antisipasi Gelombang Covid-19, Pejabat di Hainan China Dicopot dan Ditahan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Jumat (12/8/2022).
“Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya,” ucap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
“Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus,” ungkap Andi.