"Yang nilainya di bawah RP 2 miliar 1,2 juta rumah. Jadi dengan kebijakan ini maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini," kata dia.
Sedangkan kata Anies, untuk rumah yang nilai NJOP-nya di atas Rp 2 miliar masih akan terkena pajak. Namun kata dia ada pengecualian, dimana diberikan faktor pengurang seluas 60 meter persegi pertama untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Kenapa? karena 36 meternya bebas pajak. 36 meter itu kebutuhan hidup manusia. Mau dia kaya, mau dia miskin sebagai manusia dia perlu tempat untuk hidup. Dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter," papar dia.
Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut nilai pembebasan pajak sebesar RP 2,7 triliun. Nilai Rp 2,7 triliun kata Anies yang biasa diterima oleh Pemprov DKI.
Pihaknya berharap nilai dari bebas pajak RP 2,7 triliun dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian. Sehingga kata dia, lebih banyak yang mendapatkan pekerjaan, kesejahteran yang lebih baik.
"Kami di pemerintah mendapatkan gantinya dari kegiatan usaha yang menimbulkan keuntungan. Keuntungan itulah sebagian masuk kepada yang berusaha, sebagian keuntungan dibayarkan ke pemerintah sebagai pajak. Jadi tugas pemerintah itu merangsang perekonomian tumbuh, hasilnya dipakai untuk membayar pajak," kata dia.