Perbedaan Paskibra dan Paskibraka, Jangan Sampai Keliru!

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:42 WIB
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka, Jangan Sampai Keliru!
Paskibraka HUT ke-76 RI. (YouTube Sekretariat Presiden).

Paskibra dan Paskibraka kerap disinggung di momen kemerdekaan karena berpartisipasi dalam Upacara Hari Kemerdekaan RI. Ternyata terdapat perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Berikut ini penjelasan tekait perbedaan paskibra dan paskibraka.

1. Berdasarkan Penyebutan

Paskibraka yang telah menyelesaikan tugasnya akan menjadi Purna Paskibraka. Sedangkan Paskibra tidak ada penyebutan setelah selesai melaksanakan tugasnya.

2. Berdasarkan Tempat Penugasan

Aturan terkait Paskibra dan Paskibraka tercantum dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Paskibraka beranggotakan pelajar SMA atau sederajat dengan ketentuan yakni kelas 10 atau 11. 

Paskibraka bertugas menurunkan serta mengibarkan bendera Merah Putih di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Sedangkan Paskibra bertugas di lingkungan sekolah yang merupakan ekstrakulikuler sekolah.

3. Berdasarkan Seleksi Masuk

Jika ingin menjadi Paskibra maka mekanisme seleksinya lebih mudah karena tergantung kebijakan sekolah. Sedangkan jika ingin menjadi Paskibraka maka harus mengikuti seleksi bertahap yang dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Seleksi Paskibraka lebih sulit dan panjang karena akan tampil di tingkat daerah dan Nasional.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang kerap disingkat Paskibraka merupakan pemuda pemudi terbaik bangsa Indonesia. Mereka direkrut secara bertahap dengan seleksi berjenjang dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan aspek mental serta fisik. Tujuannya yakni agar anggota tersebut memiliki kemampuan prima dalam bertugas.

Paskibraka juga terbagi dalam 3 kelompok formasi. Formasi pertama yakni Kelompok 17. Angka 17 merujuk pada tanggal Proklamasi. Kelompok ini berjumlah 17 orang dengan posisi terdepan dan bertugas sebagai penggiring pasukan dan pemandu. Pemimpin kelompok ini disebt Komandan Kelompok.

Kelompok selanjutnya yakni Kelompok 8. Kelompok ini terdiri dari 8 orang dengan posisi berada di belakang Kelompok 17. Kelompok 8 bertugas sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Merah Putih. 

Dalam kelompok 8 terdapat 2 petugas putri yang berperan sebagai pembawa bendera, pembawa baki bendera utama, dan petugas cadangan. Tiga pengibar lainnya bertugas membentangkan bendera.

Selanjutnya ada Pasukan 45 yang berperan sebagai pengawal atau pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Anggota ini biasanya dari TNI atau Polri di tingkat Daerah serta Yonwalprotneg Paspampres di tingkat Nasional.

Dalam tingkat Daerah yakni Kabupaten/Kota dan Provinsi ini, petugas dikawal oleh Tentara Nasional Indonesia ata Polri yang bersenjata. Jika di tingkat Nasional yakni Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.

Demikian perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Selanjutnya dapat diketahui bahwa perbedaan dasar adalah terkait tempat pengasan, proses seleksi masuk, dan penyebutan pasca tugas.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arti Logo dan Lambang Paskibraka, Memiliki Makna Mendalam

Arti Logo dan Lambang Paskibraka, Memiliki Makna Mendalam

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 05:17 WIB

Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Serta Tugas dan Formasinya

Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Serta Tugas dan Formasinya

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 04:00 WIB

Sejarah Paskibraka yang Berawal dari Utusan Presiden Soekarno

Sejarah Paskibraka yang Berawal dari Utusan Presiden Soekarno

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 22:28 WIB

Viral Anggota Paskibra Bekasi Joget Tak Senonoh di Depan Tiang Bendera, Begini Klarifikasinya!

Viral Anggota Paskibra Bekasi Joget Tak Senonoh di Depan Tiang Bendera, Begini Klarifikasinya!

Bekaci | Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:01 WIB

Haru! Kisah Paskibraka Pembawa Baki Tetap Tunaikan Tugas Mesti Berduka

Haru! Kisah Paskibraka Pembawa Baki Tetap Tunaikan Tugas Mesti Berduka

Sumsel | Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:36 WIB

7 Fakta Upacara Pengibaran Bendera di Solo, Bendera Gagal Berkibar, Peserta Menangis

7 Fakta Upacara Pengibaran Bendera di Solo, Bendera Gagal Berkibar, Peserta Menangis

News | Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:55 WIB

Terkini

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

News | Senin, 27 April 2026 | 07:56 WIB

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

News | Senin, 27 April 2026 | 07:55 WIB

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

News | Senin, 27 April 2026 | 07:34 WIB

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB