Tiga Parpol Yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 Ajukan Permohonan Sengketa Pendaftaran ke Bawaslu

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:07 WIB
Tiga Parpol Yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 Ajukan Permohonan Sengketa Pendaftaran ke Bawaslu
Petugas membersihkan ruangan depan Kantor Bawaslu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah partai politik (parpol) yang sudah dinyatakan tak lolos pendaftaran Pemilu 2024 melakukan audiensi atau berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka mengaku merasa dirugikan usai dinyatakan tak lolos.

Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara" ungkapnya.

Totok mengatakan, memang dalam hal ini parpol-parpol tersebut bisa menggunakan dua jalur hukum yakni gugatan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi.

Proses sengketa sendiri cukup rigid, lantaran harus memerlukan adanya surat keputusan dan berita acara. Untuk itu, kata dia, para parpol yang mengajukan sengketa tersebut diberikan dulu penjelasan lewat forum konsultasi.

"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," tuturnya.

Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.

baca juga

16 Parpol Tak Lolos

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengembalikan berkas 16 partai politik lantaran dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.

"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi persnya, Selasa (16/8/2022).

KPU, kata dia, sebelumnya sudah melakukan pengecekan data atau dokumen parpol-parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Termasuk kepada 16 parpol tersebut.

Idham juga mengatakan, KPU telah memberikan kesempatan untuk agar parpol-parpol tersebut melengkapi dokumennya. Namun hingga batas yang ditentukan dokumen tidak lengkap.

Dari 16 parpol tersebut ada satu parpol pernah mengikuti Pemilu 2019, parpol tersebut yakni Partai Berkarya.

Berikut rincian 16 parpol tersebut:

  1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
  2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
  3. Partai beringin karya atau partai berkarya
  4. Partai Indonesia Bangkit bersatu atau Partai IBU
  5. Partai Pelita
  6. Partai karya Republik atau pakar
  7. Partai pemersatu bangsa PPB
  8. Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
  9. Partai Pandu bangsa
  10. Partai pergerakan kebangkitan desa atau Perkasa
  11. Partai Negeri daulat Indonesia atau Pandai
  12. Partai Masyumi
  13. Partai damai kasih bangsa PDKB,
  14. Partai kongres
  15. Partai kedaulatan
  16. Partai reformasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR RI Minta Bawaslu Diskualifikasi Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu

Anggota DPR RI Minta Bawaslu Diskualifikasi Parpol Pencatut Nama Penyelenggara Pemilu

Sulsel | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:13 WIB

Junimart DPR Desak Bawaslu Investigasi Temuan 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol

Junimart DPR Desak Bawaslu Investigasi Temuan 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:11 WIB

Akui Banyak Temukan Kendala Awasi Tahapan Pemilu, Bawaslu Wanti-wanti KPU Agar Beri Akses Sepenuhnya

Akui Banyak Temukan Kendala Awasi Tahapan Pemilu, Bawaslu Wanti-wanti KPU Agar Beri Akses Sepenuhnya

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:50 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×