Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Mukti Agung, Sejumlah Kadis Pemkab Pemalang hingga Dosen Diperiksa KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Mukti Agung, Sejumlah Kadis Pemkab Pemalang hingga Dosen Diperiksa KPK
Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Mukti Agung, Sejumlah Kadis Pemkab Pemalang hingga Dosen Diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Penyidik KPK har ini memanggil sejumlah kepala dinas Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga dosen dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang telah menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.

Para saksi yang dipanggil adalah Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Puntodewo; Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pemalang, Yulies Nuraya; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang, Raharjo; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Moh Ramdon; dan Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Pemkab Pemalang, Ady Gunawan.

Kemudian, Dosen Universitas 11 Maret Surakarta, Tuhana; Dosen Universitas Pancasakti Tegal, Diryo Suparto; Sekretaris DPRD Pemkab Pemalang, Sodik Ismanto; dan mantan Sekda Pemkab Pemalang, Mohamad Arifin.

"Kami periksa para saksi untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Rencana mereka akan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang, Jawa Tengah.

Selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Adi diketahui merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB. Bupati Mukti ditangkap oleh KPK di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.

baca juga

Bupati Mukti Agung juga mematok bagi para pejabat yang ingin mengisi posisi jabatan di Pemkab Pemalang dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.

Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Uang Setoran PNS di Pemkot Cimahi

KPK Dalami Uang Setoran PNS di Pemkot Cimahi

Purwasuka | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 07:24 WIB

Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Apes Banget! Baru Juga Keluar dari Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Video | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Penanganan Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Beri Akses KPK untuk Periksa Tersangka SD

Penanganan Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Beri Akses KPK untuk Periksa Tersangka SD

Denpasar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Surya Darmadi Jadi Tersangka Kejagung Sekaligus KPK, Benarkah Rebutan Kasus?

Surya Darmadi Jadi Tersangka Kejagung Sekaligus KPK, Benarkah Rebutan Kasus?

Sumsel | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:15 WIB

Terkini

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB