JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya uang setoran dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkot Cimahi untuk mantan Wali Kota Ajay Muhammad Priatna.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, uang tersebut diduga digunakan Ajay untuk menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk uang yang diberikan AMP, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Hasil penyelidikan sementara, kata Karyoto, Robin diduga meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Ajay. Namun Ajay hanya menyanggupi sebesar Rp500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar namun AMP [Ajay Muhammad Priatna] menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," jelas Karyoto.
Usai mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di wilayahnya.
Ajay pun mencari referensi kenalan orang yang disinyalir mempunyai pengaruh di KPK melalui warga binaan di Lapas Sukamiskin, yakni Radian Ashar dan Saiful Bahri. Nama penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni pun direkomendasikan kepada Ajay.
Karyoto menjelaskan Ajay melakukan pertemuan dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung sekitar Oktober 2020.
Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut. Sedangkan Ajay meminta agar tidak menjadi target operasi KPK.
Baca Juga: Politik, Partai Politik dan Simbol serta Ideologi Yang Melatarbelakanginya
Seperti diketahui, lembaga antirasuah telah menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ajay ditahan untuk 20 hari pertama hingga 6 September 2022. (*)