Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Sudahi Perkara Isu FS di Medsos

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Sudahi Perkara Isu FS di Medsos
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, bisa menyudahi polemik atau kegaduhan di tengah publik, terutama di media sosial (medsos).

Awalnya, Sahroni mengapresiasi Polri bisa bergerak cepat dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka.

"Saya apresiasi gercepnya (gerak cepat) Polri dalam perkasa ini, sesuai Janji Kapolri terbuka dengan transparan itulah yang hari ini Team khusus memberikan kompersnya, agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, merupakan wujud keseriusan janji Kapolri untuk dipedomankan Tim Khusus (Timsus).

Lantaran itu, Politisi Partai NasDem ini meminta semua pihak menyudahi polemik atau kegaduhan soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. Karena menurutnya, perdebatan hanya melelahkan saja.

"Maka itu, kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media sosial hanya perkara FS," ungkapnya.

Menurutnya, banyak tugas Polri lainnya yang harus juga bisa diselesaikan. Polri diharapkan juga bisa lebih fokus ke depan pada tugasnya.

"Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," katanya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Merespons itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menanggapinya dengan positif.

"Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).

Menurut Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

"Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.

Untuk diketahui, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

Pembunuhan Berencana

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:10 WIB

CCTV Jadi Bukti, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

CCTV Jadi Bukti, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:07 WIB

Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Sempat Berdalih Sakit Minta Istirahat Seminggu

Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Sempat Berdalih Sakit Minta Istirahat Seminggu

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB