Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Haknya Tetap Dipenuhi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)

Suara.com - Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Komnas Perempuan meminta dalam penyidikan kasus itu, hak Putri sebagai perempuan dalam proses hukum harus tetap dihormati.

"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti kepada Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Di samping itu, Komnas Perempuan juga meminta tim penyidik Polri tetap memperhatikan kesehatan mental Putri dengan memberikan pendampingan psikologi.

"Mengigat kondisi psikologi Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ujar Siti.

"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM. Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka," sambungnya.

Seperti diketahui, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Baca Juga: Pidana 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati Menanti Putri Chandrawati setelah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI