Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam penyelidikan kasus itu, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri mengenai keterangannya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Merespons penetapan tersangka Putri, kedua lembaga menggelar konferensi pers bersama secara daring.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri, tidak serta merta menggugurkan rencana mereka bersama Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi kalau ditanya, jika ibu PC (Putri) dijadikan tersangka seluruh upaya pengumpulan fakta, pemeriksaan Komnas dihentikan, tentu tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh," kata Siti dalam video konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

"Kita juga harus mendengarkan keterangan ibu P, yang kita tahu dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang di dalam peristiwa pidana ini. Jadi, tentu itu tetap akan dilakukan," sambungnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini berbeda dengan penyidik di kepolisian.

"Yang membedakan adalah kepolisian memeriksa kasus ini konteks penegakan hukum, untuk peradilan pidana. Sedangkan Komnas untuk melihat apakah di dalam kasus ini, ada pelanggaran HAM termasuk, penanganan dalam proses penegakan hukum kasus ini," jelasnya.

Dikatakan Siti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk menentukan jadwalnya.

Sementara di sisi lain, pernyataan Siti tersebut bertolak belakang dengan Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Saat dihubungi wartawan, Taufan mengatakan, lembaganya membuka peluang untuk tidak lagi memeriksa istri Ferdy Sambo. Awalnya, Taufan menanggapi penetapan tersangka terhadap Putri.

Dia mengatakan menghormati proses yang berlangsung di Tim Khusus bentukan Polri. Taufan kemudian menyatakan tidak mungkin lagi menunggu Putri untuk diperiksa. Sebab laporannya sudah akan disampaikan ke Polri, DPR dan Presiden Joko Widodo.

"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," kata Taufan.

Melewatkan pemeriksaan terhadap Putri, dia meyakini sejumlah data dan keterangan yang telah diperolehnya sudah cukup untuk disusun sebagai hasil laporan lembaganya.

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," kata dia.

Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).

Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:39 WIB

Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'

Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB