Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam penyelidikan kasus itu, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri mengenai keterangannya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Merespons penetapan tersangka Putri, kedua lembaga menggelar konferensi pers bersama secara daring.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri, tidak serta merta menggugurkan rencana mereka bersama Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi kalau ditanya, jika ibu PC (Putri) dijadikan tersangka seluruh upaya pengumpulan fakta, pemeriksaan Komnas dihentikan, tentu tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh," kata Siti dalam video konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

"Kita juga harus mendengarkan keterangan ibu P, yang kita tahu dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang di dalam peristiwa pidana ini. Jadi, tentu itu tetap akan dilakukan," sambungnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini berbeda dengan penyidik di kepolisian.

"Yang membedakan adalah kepolisian memeriksa kasus ini konteks penegakan hukum, untuk peradilan pidana. Sedangkan Komnas untuk melihat apakah di dalam kasus ini, ada pelanggaran HAM termasuk, penanganan dalam proses penegakan hukum kasus ini," jelasnya.

Dikatakan Siti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk menentukan jadwalnya.

Sementara di sisi lain, pernyataan Siti tersebut bertolak belakang dengan Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Saat dihubungi wartawan, Taufan mengatakan, lembaganya membuka peluang untuk tidak lagi memeriksa istri Ferdy Sambo. Awalnya, Taufan menanggapi penetapan tersangka terhadap Putri.

baca juga

Dia mengatakan menghormati proses yang berlangsung di Tim Khusus bentukan Polri. Taufan kemudian menyatakan tidak mungkin lagi menunggu Putri untuk diperiksa. Sebab laporannya sudah akan disampaikan ke Polri, DPR dan Presiden Joko Widodo.

"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," kata Taufan.

Melewatkan pemeriksaan terhadap Putri, dia meyakini sejumlah data dan keterangan yang telah diperolehnya sudah cukup untuk disusun sebagai hasil laporan lembaganya.

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," kata dia.

Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).

Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:39 WIB

Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'

Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

×