Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ngaku Kena Prank, Kuasa Hukum Brigadir J Semprot Patra M Zen: Dia Sebarkan Hoax Tiap Hari
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kabar Mobil Daihatsu Bakal Pakai Merek Toyota Hoax
03 April 2025 | 14:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI