Minta Polisi Pelanggar Etik Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH Jakarta Kritik Telak Mahfud MD: Menyesatkan!

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:08 WIB
Minta Polisi Pelanggar Etik Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH Jakarta Kritik Telak Mahfud MD: Menyesatkan!
Minta Polisi Pelanggar Etik Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH Jakarta Kritik Telak Mahfud MD: Menyesatkan! (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD soal polisi yang melanggar disiplin dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dimaafkan. Penyataan itu keluar dari mulut Mahfud pada 18 Agustus 2022 lalu.

Dalam pandangan LBH Jakarta, pernyataan Mahfud keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berpihak pada korban.

"Pernyataan tersebut bukan saja keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam tersebut tidak berpihak pada korban," kata pengacara publik LBH, Charlie Albajili dalam siaran persnya, Senin (22/8/2022).

Selaku menteri cum guru besar hukum tata negara, pernyataan itu tidak seharusnya diungkapkan Mahfud. Seharusnya, kata Charlie, eks Ketua Mahkamah Konstitusi paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri.

LBH Jakarta berpendapat, perbuatan melanggar etik dalam kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu wajib diungkap seterang-terangnya. Tidak hanya itu, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum, demi keadilan dan mencegah keberulangan.

"Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas," jelas dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Mahfud untuk segera mencabut pernyataannya. Bahkan, Mahfud juga harus meminta maaf kepada publik dan keluarga Yosua.

"Menkopolkukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua," ucap Charlie.

LBH Jakarta juga mendesak agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban. Sebab, pernyataan yang dia sampaikan di Kompleks Parmelen itu cenderung mendorong praktik impunitas.

Polisi Pelanggar Etik Kasus Sambo Minta Dimaafkan

Mahfud sebelumnya, berpendapat tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo harus bertambah.

Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik. Diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka.

"Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Mahfud, dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, harus dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.

Pertama, kata Mahfud ialah kelompok pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kedua ialah kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat.

Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Langgar Etik Tangani TKP Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Jalani Penempatan Khusus

Diduga Langgar Etik Tangani TKP Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Jalani Penempatan Khusus

Jogja | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:44 WIB

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:34 WIB

Kasus Ferdy Sambo Picu Desakan Reformasi Polri, DPR Suarakan Revisi Terbatas UU Kepolisian

Kasus Ferdy Sambo Picu Desakan Reformasi Polri, DPR Suarakan Revisi Terbatas UU Kepolisian

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 09:29 WIB

Imbas Kasus Brigadir J, Anak-anak Ferdy Sambo di Bully Warganet, Kak Seto Angkat Bicara

Imbas Kasus Brigadir J, Anak-anak Ferdy Sambo di Bully Warganet, Kak Seto Angkat Bicara

| Senin, 22 Agustus 2022 | 09:26 WIB

Terkini

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon

Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:38 WIB

Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu

Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:37 WIB

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:35 WIB

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:14 WIB