Kasus Ferdy Sambo Picu Desakan Reformasi Polri, DPR Suarakan Revisi Terbatas UU Kepolisian

Senin, 22 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Kasus Ferdy Sambo Picu Desakan Reformasi Polri, DPR Suarakan Revisi Terbatas UU Kepolisian
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi. (Dok. DPR)

Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyuarakan adanya reformasi di tubuh Polri seiring kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Menurut Baidowi, reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Revisi terhadap UU kepolisian ini perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan oleh Propam ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," kata Baidowi melalui keterangannya, Senin (22/8/2022).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berujar, reformasi perlu dilakukan sedini mungkin, mulai saat tahapan rekrutmen. Baidowi memandang perlu formula rekrutmen yang baru yang diatur di revisi UU Kepolisian agar proses tersebut lebih transparan dan akuntabel.

Selain aturan perihal rekrutmen, hal lain yang dinilai perlu ialah reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana. Di mana aparat terkait harus dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan inckraht.

Sebab jika tetap dibiarkan aktif di Polri, bukan tidak mungkin keberadaanya hanya menambah citra buruk bagi institusi.

"Karena itu kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam revisi Prolegnas prioritas tahun ini. Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum," kata Baidowi.

Ia menambahkan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," kata Baidowi.

Baca Juga: Ayah-Ibu Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI