Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
KPU menggelar simulai Pemilu 2024, Selasa (22/3/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kontestasi politik di Indonesia pada Pemilihan Umum 2024 mendatang bisa jadi akan diramaikan oleh para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan koruptor.

Hal ini disebabkan tidak adanya larangan khusus dalam Undang-undang Pemilu bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD.

Dasar hukum bagi caleg eks koruptor

Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum bereaksi

Terkait adanya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legisflatif pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bereaksi.

Sebagai respon atas aturan tersebut, KPU akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan angoita DPR di Pemilu 2024 mendatang. Namun sayangnya KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Ini artinya para mantan korupor tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melenggang ke gedung parlemen, karen KPU tida boleh membuat aturan yang melarang mantan narpi korupsi memgikuti pemilihan legislative di Pemilu 2024 mendatang.

Warganet gaungkan wacana boikot caleg eks koruptor

 Munculnya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif, menyulut respon para warganet. Tak sedikit warganet di Twitter yang geram dengan hal tersebut, sehinga menggaungkan wacana boikot terhadap mantan narapidana korupsi yang ingin mengikuti pemilihan legislatif.

Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.

Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.

Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,”  tulis akun @eugene_panji91.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

| Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari PPIR Buat Maju Jadi Capres 2024

Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari PPIR Buat Maju Jadi Capres 2024

News | Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:09 WIB

PDIP Ajak Para Kader Untuk Berpolitik dengan Santun dalam Hadapi Pemilu 2024

PDIP Ajak Para Kader Untuk Berpolitik dengan Santun dalam Hadapi Pemilu 2024

News | Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Kesampingkan Politik Identitas di Pemilu 2024, Ketum PAN: Kita Keluarga Sebangsa se-Tanah Air

Kesampingkan Politik Identitas di Pemilu 2024, Ketum PAN: Kita Keluarga Sebangsa se-Tanah Air

Jakarta | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:03 WIB

Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak

Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:54 WIB

Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu

Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:35 WIB

Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol

Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol

Jogja | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB