Bahkan peristiwa saling tembak itu disebut diawali dari kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Usulan itu disampaikan Benny K Harman saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD di gedung DPR pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny K Harman.
Maka itu, Bebby menyarankan untuk sementara waktu tugas dan posisi Kapolri untuk diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya.
Namun demikian, di kalangan anggota DPR RI, usulan penonaktifkan Kapolri itu menuai penolakan. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali.
Ali menilai, pernyataan Benny terlalu emosional dan bersifat subyektif.
"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Ali, publik tak perlu memberikan tanggapan dan membicarakan soal usulan Benny tersebut. Apalagi, Ali meyakini pernyataan Benny sama sekali tak mewakili siapa pun termasuk fraksinya.
"Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," katanya.
Skenario Palsu Jenderal Sambo
![Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/04/63196-irjen-ferdy-sambo.jpg)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.