“Dengan kriteria tersebut, seharusnya anak yatim, piatu, dan yatim piatu masuk dalam PKH. Jika anak-anak tersebut masuk dalam PKH, setidaknya pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan mereka lebih terjamin,” katanya.
Oleh karena itu, Nisaaul menyarankan Kementerian Sosial agar memasukkan anak yatim, piatu, dan yatim piatu ke dalam PKH, selain dengan tetap memberikan bansos yang direncanakan akan cair bulan September mendatang.
"Sebenarnya jumlah besaran bantuan PKH belum sepenuhnya membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara maksimal. Bansos yang akan dicairkan bulan September mendatang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan mendasar tersebut," katanya. [ANTARA]