Komnas HAM Bongkar Percakapan Skenario Kasus Brigadir J di Ponsel, Jadi Bukti Obstruction of Justice?

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Komnas HAM Bongkar Percakapan Skenario Kasus Brigadir J di Ponsel, Jadi Bukti Obstruction of Justice?
Kasus kematian Brigadir J.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membongkar adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini terungkap dari percakapan yang ditemukan di ponsel baru milik ajudan Ferdy Sambo.

Temuan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Dalam kesempatan ini, Taufan juga turut mengungkap jika ponsel milik Brigadir J dan Bharada E masih belum ditemukan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Taufan membongkar percakapan ajudan Ferdy Sambo itu berisi perintah untuk mengingat skenario dalam upaya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan.

Perintah untuk mengingat skenario itu kemudian dijawab oleh ajudan dengan pernyataan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM merupakan bukti adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan ponsel milik Brigadir J dan Bharada E, maka ponsel keduanya bisa semakin memperkaya bukti dan pendalaman kasus tersebut, termasuk gambaran soal obstruction of justice.

Sebagai informasi, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Bikin Haru, Momen Ayah Mendiang Brigadir J Wakili Wisuda Putranya di Universitas Terbuka

Selain lima tersangka, hingga kini telah ada enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari enam nama tersebut, lagi-lagi nama Ferdy Sambo juga masuk ke dalam daftar itu. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI