- Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
- Domisili tidak DKI Jakarta.
- Pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar Rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
- Masyarakat setempt berpendapat bahwa warga / rumah tangga terkait tidak miskin
Demikian itu informasi cek status pendaftaran DTKS Jakarta 2022. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh