Ungkap Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Bakal Buka-bukaan Bareng Mabes Polri Jumat Depan

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Ungkap Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Bakal Buka-bukaan Bareng Mabes Polri Jumat Depan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022). [ANTARA/Feru Lantara]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun laporan dari hasil investigasi atas kematian Brigadir J. Laporan yang nantinya berisi kesimpulan dan rekomendasi akan diserahkan ke Polri, Presiden Joko Widodo, dan DPR RI.

"Kami sedang menyiapkan laporan akhir yang itu nanti akan diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 tahuan 1999. Tapi sebelum itu kami akan menyampaikan laporan yang lebih singkat dan lebih teknis," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa (24/8/2022).

Kepada Polri, Komnas HAM mengagendakan konferensi pers bersama pada Jumat (26/8/2022) pekan ini, terkait hasil laporan mereka.

"Mudah-mudahan hari Jumat, kami bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri, karena tempo hari kami mulai juga dengan konpres bersama di Komnas HAM," kata Taufan.

"Menandai kerjasama kami solid dengan tupoksi masing-masing, tentu agar kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan," sambungnya.

Dalam peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM menemukan banyak indikasi obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

"Karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal, yang kita sebut sebagai obstruction of justice itu," kata Taufan.

"Yang tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya bagaimana fokus kepada bagaimana rekmendasi obstruction of justice untuk kasus ini, apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," sambungnya.

Usai nanti merampungkan dan menyampaikan hasil laporannya, Komnas HAM akan melakukan pengawasan proses hukum yang berjalan.

baca juga

"Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," jelas Taufan.

Sedari awal kasus ini mencuat ke publik, Komnas HAM turut serta melakukan investigasi. Pertama kali dilakukannya adalah mendatangi keluarga Brigadir J untuk menggali keterangan mereka. Kemudian berlanjut melakukan pemeriksan terhadap semua pihak terkait, mulai dari dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi hingga pada Ferdy Sambo dan bahkan istrinya Putri yang turut menjadi tersangka.

Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka

Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berselang beberapa waktu kemudian, Putri istri Ferdy Sambo juga menyusul suaminya berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Sampaikan Motif di DPR: Laporan Putri Candrawathi Memantik Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J

Kapolri Sampaikan Motif di DPR: Laporan Putri Candrawathi Memantik Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:31 WIB

Mabes Polri Buka Akses Seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk Investigasi Kasus Ferdy Sambo

Mabes Polri Buka Akses Seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk Investigasi Kasus Ferdy Sambo

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:18 WIB

Penyidikan oleh Tim Khusus Hampir Selesai, Kapolri Segera Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J

Penyidikan oleh Tim Khusus Hampir Selesai, Kapolri Segera Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J

Batam | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Penyidikan Timsus Terkait Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung, Kapolri: Komnas HAM Masih Berjalan

Penyidikan Timsus Terkait Pembunuhan Brigadir J Hampir Rampung, Kapolri: Komnas HAM Masih Berjalan

Sumut | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:09 WIB

Terkini

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

×