- Dosen FEB UMY Khalifany Ash Shidiqi menyatakan bahwa batas pendapatan MBR delapan juta rupiah tidak menjamin kesuksesan kebijakan perumahan.
- Kemampuan masyarakat memiliki rumah sangat dipengaruhi oleh besarnya biaya hidup serta jumlah tanggungan keluarga setiap bulannya.
- Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dan layanan publik agar kebijakan perumahan dapat diakses oleh kelompok masyarakat yang tepat.
Suara.com - Penetapan batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga sekitar Rp8 juta per bulan dinilai tidak akan cukup membuat kebijakan perumahan berhasil. Aturan itu juga harus diiringi dengan upaya pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, menyebut kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, melainkan juga biaya hidup yang harus ditanggung setiap bulan.
"Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas," kata Khalifany, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan berbagai kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau. Tujuannya agar program perumahan benar-benar tepat sasaran dan dapat diakses oleh kelompok MBR.
"Pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang efektif," tandasnya.
Dalam hal ini, Khalifany menyatakan bahwa besarnya pendapatan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebuah keluarga. Faktor seperti jumlah tanggungan, biaya pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, hingga cicilan juga menentukan tingkat kerentanan rumah tangga.
![Ilustrasi beban biaya hidup di Jogja. [Dok Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/98525-ilustrasi-biaya-hidup-di-jogja.jpg)
"Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah, biaya sekolah, hingga kebutuhan rutin lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak keliru memaknai batas MBR yang belakangan ramai diperbincangkan. Khalifany menegaskan angka tersebut bukan merupakan garis kemiskinan, melainkan instrumen administratif untuk menentukan kelompok yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah.
"Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Ia menilai pembedaan batas penghasilan MBR berdasarkan wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 5 Tahun 2025, sudah tepat. Hal itu mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan harga properti.
Namun, secara lebih luas, kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pemerintah secara bersamaan mampu menekan biaya hidup yang ditanggung masyarakat.