Viral Foto Brigadir J Nyetrika Baju Anak, Apa Fungsi dan Tugas Ajudan Seharusnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Viral Foto Brigadir J Nyetrika Baju Anak, Apa Fungsi dan Tugas Ajudan Seharusnya?
Beredar unggahan foto semasa hidupnya Brigadir menyetrika pakaian anak-anak Ferdy Sambo viral di media sosial. Unggahan foto tersebut pertama kali diketahui dari seorang warganet lewat akun twitter @Miduk17.

Suara.com - Beredar sejumlah foto yang memperlihatkan Brigadir J yang tengah menyetrikanya pakaian sekolah yang diduga milik salah satu anak dari Ferdy Sambo. Foto tersebut membuat publik bertanya-tanya, sebagai ajudan salah satu petinggi Pori, mengapa Brigadir J sampai melakukan pekerjaan seperti itu. Apakah menyetrika baju termasuk dalam tugas ajudan polisi?

Agar lebih jelas, Suara.com mengulas tugas-tugas ajudan polisi yang memiliki dasar hukumnya sebagai berikut.

Definisi ajudan

Pada awalnya, makna kata ajudan merujuk pada istilah dalam kemiliteran yang seringkali ditugasi untuk membantu para raja, presiden ataupun perwira tinggi.

Adapun tugas-tugas yang biasa diberikan kepada seorang ajudan adalah mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan pekerjaan atasannya, baik itu raja, presiden ataupun perwira tinggi.

Namun dalam perkembangannya, makna dari ajudan mengalami pergeseran. Kini Ajudan lebih diartikan kepada :tangan” kanan para pemimpin dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Meski memiliki peran yang penting, tugas dan fungsi seorang ajudan tida diatur secara khusus dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.

Dasar hukum tugas seorang ajudan

Secara hukum tugas ajudan pada umumnya diatur dalam peraturan presiden, menteri, gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga: Belajar Dari Sosok Ibunda Brigadir Yosua, Guru Honorer Yang Tetap Cinta Polisi Meski Anak Dibunuh Polisi

Salah satu dasar hukum mengenai ajudan adalah Peraturan Presiden nomor 31 tahun 2005 tentang Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet. Di sana disinggung mengenai tugas ajudan merupakan bagian dari fungsi Rumah Tangga Kepresidenan.

Lebih detail lagi, mengenai keajudanan diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa tugas seorang ajudan meliputi dukungan staf adan pelayanan administrasi kepada presiden, wakil presiden serta istri atau suamu presiden atau wakil presiden. Tugas tersebut tak hanya terkait dengan fungsi dalam pemerintahan saja, namun juga terkait dengan hal-hal yang menjadi urusan pribadi.

Sementara itu tugas-tugas seorang ajudan yang kebih rinci terdapat dalam Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 98/100/2018, sebagai berikut:

  • Menerima, mencatat, dan mengagendakan setiap surat, pesan, acara, dan kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dihadiri oleh pimpinan daerah.
  • Menyiapkan dan mengatur pelaksanaan segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah.
  • Menyiapkan dan menyimpan data atau bahan-bahan lain yang telah dan akan digunakan oleh pimpinan untuk sesuatu kegiatan secara rapi dan teratur.
  • Menyusun konsep surat dan data konfirmasi dari instansi lain yang berkaitan dengan acara atau jadwal kegiatan pimpinan.
  • Menerima tamu dan mengatur tamu yang akan menghadap pimpinan sesuai dengan kepentingannya.
  • Melakasanakan tugas-tugas lainya yang diperintahkan oleh atasannya.

Anggota Polisi sebagai ajudan

Terkait anggota polisi yang ditugaskan menjadi ajudan, hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI diluar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI