3 Poin Pernyataan Kapolri Soal CCTV Kasus Ferdy Sambo yang Sempat Raib

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:46 WIB
3 Poin Pernyataan Kapolri Soal CCTV Kasus Ferdy Sambo yang Sempat Raib
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI