3. Dirusak, Tidak Dicuri
Berdasarkan penuturan dari Listyo, CCTV tersebut ternyata tidak hanya dicuri, tetapi juga dirusak. Namun disebutkan oleh Kapolri, terkait siapa yang merusak CCTV masih dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemukannya CCTV tersebut juga diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Ia menyebut bahwa DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.
Berdasarkan penuturan dari Brigjen Andi, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Andi juga menyebut bahwa barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka..
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa