Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Kapolri Masih Timang-Timang Proses Etik atau Tidak

Rizki Nurmansyah, Novian Ardiansyah

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:33 WIB
Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Kapolri Masih Timang-Timang Proses Etik atau Tidak
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar Kamis (25/8/2022). [ANTARA]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.

"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)

"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.

Diketahui, Polri memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis besok. Pelaksanaan sidang dimulai secara maraton mulai sejak pagi.

Kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Dedi mengatakan sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu terkait pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, Dedi belum memastikan. Ia mengatakan ketentuan itu diputuskan komisi sidang.

baca juga

Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan apakah hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

"Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sigit menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyidikan terus berlanjut seiring lima tersangka yang sudah ditetapkan. Sigit mengatakan bahwa penyidikan juga kekinian sudah hampir selesai.

"Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai," kata dia.

Sigit berujar, selain proses penyidikan yang tetap berlanjut, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terseret kasus juga tetap dilaksanakan.

"Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," kata Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat 10 Jam dengan Komisi III DPR Terkait Kasus Brigadir J, Kapolri Dicecar 45 Pertanyaan

Rapat 10 Jam dengan Komisi III DPR Terkait Kasus Brigadir J, Kapolri Dicecar 45 Pertanyaan

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:14 WIB

Cari Pengganti Fahmi Alamsyah, Kapolri Susun Rencana Penasihat Ahli yang Baru

Cari Pengganti Fahmi Alamsyah, Kapolri Susun Rencana Penasihat Ahli yang Baru

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:59 WIB

Januari hingga Agustus Tetapkan 3.296 Tersangka, Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Segala Bentuk Judi

Januari hingga Agustus Tetapkan 3.296 Tersangka, Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Segala Bentuk Judi

Jogja | Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:52 WIB

Terkini

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB