Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:01 WIB
Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditolak halim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) hari ini. (Antara)

Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditolak halim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) hari ini. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kalau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal," kata dia.

Eltinus ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Seperti diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.

Baca Juga: Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI