KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:33 WIB
KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (25/8/2022), hari ini.

Merespon hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengapresiasi putusan hakim. Dimana, KPK dalam memproses pihak - pihak yang berperkara sudah sesuai prosedur hukum yang belaku.

"Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (28/8/2022).

KPK, kata Ali, memastikan bahwa menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

"Untuk kepastian hukum ,kami segera selesaikan penyidikannya," imbuhnya

Dalam putusannya, Hakim tunggal PN jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua tahun 2015.

"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Tabiat Ferdy Sambo Ruang Propam Angker, Kerap Mabuk dan Tembak Sembarangan

Dalam gugatan praperadilan ini, merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI